Welcome to the Indonesia Tourism Forum, Where You Can Find Any Information About Indonesia.
Results 1 to 4 of 4

Thread: About VISA

Threaded View

  1. #1

    About VISA

    Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi masing-masing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

    Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

    Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa diterbitkan. Dalam jangka waktu 90 hari terlampaui, maka visa tersebut habis masa berlaku dan kepada orang asing atau yang dikuasakan harus mengajukan kembali.


    Visa Of The Republik Indonesia:

    - Visa Republik Indonesia diberikan dalam bentuk selembar kertas yang melekat pada paspor. Jenis visa yang dikeluarkan didasarkan pada permohonan visa.
    - Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat dikeluarkan untuk pembawa Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Aplikasi untuk Visa Diplomatik atau Layanan harus disertai dengan surat diplomatik atau surat-surat resmi.
    - Aplikasi visa dapat dilakukan oleh proxy, kecuali untuk aplikasi Visa Diplomatik atau Dinas.
    - Sebuah permohonan visa harus diserahkan ke Kedutaan Besar atau Kantor Konsuler Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    - Visa harus digunakan dalam 90 (sembilan puluh) hari, dihitung dari tanggal penerbitan. Setiap orang asing yang gagal menggunakan visa dalam periode ini yang ditunjuk waktu harus mengajukan kembali permohonan visa
    baru.
    Last edited by Backpacker; 05-09-2011 at 13:23.

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •  
2011